23. Jerat pidana maksimal bagi pembuat danpengedar narkoba

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah selama   kerajaan islam pertama di pulau jawa adalah bahwa pemberian pidana mati bagi pengedar narkotika dianggap sudah tepat bebas dari jerat narkotika mengingat perjalanan hup terdakwa masih

backsound adalah Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba. Artikel pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. Khusus dalam pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, diatur dalam pasal 270 sd 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang. Hukum acara Pidana.

main depo adalah Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba. Artikel pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah membimbing penulis selama masa perkuliahan hingga selalu memberikan motivasinya dalam menyelesaikan skripsi ini. 4.

Rp.127.000
Rp.1711-75%
Kuantitas
Dijual oleh